Panwaslu Bilato red_ Bahwa dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam hal ini pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan PPS berjalan sesuai SOP Panwaslu Kecamatan Bilato menggelar Rapat Evaluasi .
Kegiatan tersebut digelar pada hari ini senin tanggal 15 Juli Tahun 2024 dan dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bilato (HRM). Peserta terundang pada kagiatan tersebut adalah jajaran sekretariat panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
Dalam sambutan ketua panwaslu kecamatan Bilato menegaskan kepada jajaran PKD se-kecamatan Bilato bahwa harapan terbesar publik dalam rangka menghadapi keadilan Pemilihan adalah ditangan Pengawas Pemilu, dan untuk memenuhi harapan tersebut menjadi tantangan besar bagi jajaran pengawas.
Pemutakhiran data adalah urgen terhadap potensi pelanggaran sehingga harus dilakukan pengawan ketat baik pengawasan melekat maupun uji petik, progres yang sudah dicapai harus dimbangi dengan kevalidan data, tidak masalah data Teknis dan PKD beda itu merupakan bukti bahwa pelaksanaan pengawasan sudah dijalankan secara maksimal._(imbuh hrm)
Sementara itu Jefri Hasan selaku PIC penanganan pelanggaran memaparkan beberapa potensi pelanggaran terhadap pelaksanaan coklit yang sudah disampaikan PKD pada kegiatan yang sama pekan lalu apakah sudah ada tindak lanjut dari PPS, karena jika hal ini tidak ditindak lanjuti akan diberikan saran perbaikan secara tertulis. Beberapa potensi pelanggaran yang menjadi DIM pada tahapan coklit diantaranya pelaksanaan coklit tidak berdasarkan dokumen kependudukan,penempelan stiker berada diluar wilayah desa, terdapat pemilih 1 kepala keluarga beda TPS dan masih banyak lagi hal-hal yang tidak sesui SOP.
Diakhir kagiatan Siti Rahmatiya Genti selaku PIC HP2H melakukan evaluasi terhadap progres coklit serta alat kerja PKD serta memberikan penegasan terhadap PKD yang belum memasukan alker dan progres desanya masih dibawah. Penyampaian laporan ini secara berjenjang sehingga jika ada desa yang lambat memasukan laporan maka sudah bisa dipastikan kecamatan tidak bisa merekap dan memasukan laporan ketingkat Kabupaten.