Bilato, – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kecamatan Bilato kumpulkan PKD se-Kecamatan Bilato. Selasa, 19 September 2023.
Dengan dikumpulkannya PKD se-Kecamatan Bilato ini,
itu bertujuan untuk memberikan penguatan terhadap pengawasan pada tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dilakukan oleh penyelenggara
Teknis, dalam hal ini KPU bersama jajaran hingga di tinggkat PPS.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bilato, Husain Mukmin
mengungkapkan bahwa pada tahapan ini dibutuhkan bekal untuk teman-teman PKD saat
melakukan pengawasan, sehingga pada pelaksanaannya PKD betul-betul memahami apa
saja yang harus diperhatikan dalam pengawasan tahapan DPTB.
Dalam tahapan DPTB ini kata Husain Mukmin, pemgawas
Pemilu harus memperhatikan berbagai hal, diantaranya adalah harus dipastikan
pemilih yang masuk dalam DPTB dilakukan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan, kemudian memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah yang
dituangkan dalam formulir Model A-pindah memilih.
Selain itu, Pengawas Pemilu juga harus memastikan
kemudahan pemilih dalam mengurus surat keterangan pindah memilih.
“Olehnya, melalui kegiatan rapat koordinasi dan
penguatan ini dapat menjadi spirit teman-teman PKD dalam melakukan pengawasan
DPTb tersebut,” jelasnya.