Minggu, 14 Juli 2024

Rapat evaluasi tindak lanjut dugaan pelanggaran

 

Panwaslu Bilato red_ Bahwa dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam hal ini pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan PPS berjalan sesuai SOP  Panwaslu Kecamatan Bilato menggelar Rapat Evaluasi .

                Kegiatan tersebut digelar pada hari ini senin tanggal 15 Juli Tahun 2024 dan dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bilato (HRM). Peserta terundang pada kagiatan tersebut adalah jajaran sekretariat panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

            Dalam sambutan ketua panwaslu kecamatan Bilato menegaskan kepada jajaran PKD se-kecamatan Bilato bahwa harapan terbesar publik dalam rangka menghadapi keadilan Pemilihan adalah ditangan Pengawas Pemilu, dan untuk memenuhi harapan tersebut menjadi tantangan besar bagi jajaran pengawas. 

Pemutakhiran data adalah urgen terhadap potensi pelanggaran sehingga harus dilakukan pengawan ketat baik pengawasan melekat maupun uji petik, progres yang sudah dicapai harus dimbangi dengan kevalidan data, tidak masalah data Teknis dan PKD beda itu merupakan bukti bahwa pelaksanaan pengawasan sudah dijalankan secara maksimal._(imbuh hrm)

        Sementara itu Jefri Hasan selaku PIC penanganan pelanggaran memaparkan beberapa potensi pelanggaran terhadap pelaksanaan coklit yang sudah disampaikan PKD pada kegiatan yang sama pekan lalu apakah sudah ada tindak lanjut dari PPS, karena jika hal ini tidak ditindak lanjuti akan diberikan saran perbaikan secara tertulis. Beberapa potensi pelanggaran yang menjadi DIM pada tahapan coklit diantaranya pelaksanaan coklit tidak berdasarkan dokumen kependudukan,penempelan stiker berada diluar wilayah desa, terdapat pemilih 1 kepala keluarga beda TPS dan masih banyak lagi hal-hal yang tidak sesui SOP.

        Diakhir kagiatan Siti Rahmatiya Genti selaku PIC HP2H melakukan evaluasi terhadap progres coklit serta alat kerja PKD serta memberikan penegasan terhadap PKD yang belum memasukan alker dan progres desanya masih dibawah. Penyampaian laporan ini secara berjenjang sehingga jika ada desa yang lambat memasukan laporan maka sudah bisa dipastikan kecamatan tidak bisa merekap dan memasukan laporan ketingkat Kabupaten.

Rabu, 11 Oktober 2023

Pencegahan pelanggaran netralitas

 

 





Panawalu Kecamatan Bilato___Dalam upaya meminimalisir dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN,TNI/Polri,Kepala Desa,Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka Panwaslu Kecamatan Bilato Telah menurunkan imbauan Ke Desa-Desa serta semua Instansi Diwilayah Pemerintah Kecamatan Bilato. Hal Itu disampaikan oleh ketua Panwaslu Kecamatan Bilato pada acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi anggota BPD se-kecamatan Bilato.

Kami telah melakukan sosialisasi diwilayah desa dan kecamatan namun oleh keterbatasan personil sehingga informasi ini belum bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang ada dikecamatan Bilato, bahkan dimedia sosial panwaslu kecamatan Bilato rutin disampaikan terkait hal tersebut. (Ungkap HRM)

Sebagai bentuk pencegahan Kami juga sudah menurunkan imbauan ke desa-desa, Pemerintah kecamatan,instansi diwilayah kecamatan Bilato termasuk Lembaga Pendidikan bahkan hari ini kami sudah mengundang secara lisan dua orang yang diduga melakukan pelanggaran dengan mengomentari postingan bakal calon, dua orang tersebut termasuk aparat desa dan BPD yang berstatus PNS dan Alhamdulillah dengan sukarela mereka sudah menghapus komentar tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi .Sehingganya tidak ada alasan lagi untuk tidak tau aturan atau regulasi semua sudah jelas (ungkap HRM)

 Kedepan nanti kami pastikan jika masih ada yang melakukan hal yang sama maka kami akan proses sesuai prosedur yang ada (Tegas HRM)

 

#SALAM_AWAS

 

 

 

 

Selasa, 10 Oktober 2023

AYO AWASI BERSAMA !!!!

 

DULO ITO MODULOHUPA

MODAHA WUMBUTA LOU MOHUTATO


WAWU MO HAHARAGAWA



 

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa Harus Sesuai dengan Pedoman UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Wewenang kewajiban dan Tugas Kepala Desa secara lebih jelasnya bisa di temukan pada UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa UU Harus dijadikan pedoman oleh Kepala Desa Perangkat Desa dan BPD karena Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan.

Konsepsi ini mengharuskan bahwa segala bentuk dan tindakan penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada aturan hukum.

Pemerintahan Desa dalam menjalankan Pemerintahan berperilaku dan Bersikap harus berdasar pada hukum atau produk peraturan perundang-undangan. Tidak seperti pada masa silam yang penyelenggaraan tata kelola negara kesemuanya ada pada titah raja.

Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD dilarang Berpolitik pada Momentum Pemilu serentak 2024 yang tidak akan luput dari peran Pemerintahan dalam Perumusan dan suksesinya baik dari Level Pusat sampai dengan Desa akan tetapi merujuk pada Pasal 51 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 huruf c menyebutkan perangkat desa dilarang: menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Sedangkan huruf j menyebutkan perangkat desa dilarang: “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.” Secara lebih jelasnya bahwa :

Kepala Desa

Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) menyatakan: “Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.

Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 51 huruf (g) menyatakan: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.”

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Note: Selain dari Kepala Desa Perangkat Desa dan Unsur BPD yang dilarang berpolitik masih ada beberapa Profesi yang dilarang pula untuk ikut aktif Berpolitik selebihnya bisa ditemukan disini.

Referensi:

Awasipemilu.com

UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

 

 

 

 

Senin, 18 September 2023

 


Bilato,  – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bilato kumpulkan PKD se-Kecamatan Bilato. Selasa, 19 September 2023.

Dengan dikumpulkannya PKD se-Kecamatan Bilato ini, itu bertujuan untuk memberikan penguatan terhadap pengawasan pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dilakukan oleh penyelenggara Teknis, dalam hal ini KPU bersama jajaran hingga di tinggkat PPS.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bilato, Husain Mukmin mengungkapkan bahwa pada tahapan ini dibutuhkan bekal untuk teman-teman PKD saat melakukan pengawasan, sehingga pada pelaksanaannya PKD betul-betul memahami apa saja yang harus diperhatikan dalam pengawasan tahapan DPTB.

 

Dalam tahapan DPTB ini kata Husain Mukmin, pemgawas Pemilu harus memperhatikan berbagai hal, diantaranya adalah harus dipastikan pemilih yang masuk dalam DPTB dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, kemudian memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah yang dituangkan dalam formulir Model A-pindah memilih.

 

Selain itu, Pengawas Pemilu juga harus memastikan kemudahan pemilih dalam mengurus surat keterangan pindah memilih.

“Olehnya, melalui kegiatan rapat koordinasi dan penguatan ini dapat menjadi spirit teman-teman PKD dalam melakukan pengawasan DPTb tersebut,” jelasnya.

 

Jumat, 04 Agustus 2023

Netralitas ASN

Jenis pelanggaran ASN disebut melakukan pelanggaran netralitas jika terlibat dalam beberapa aktivitas yang berkaitan dengan politik. Pelanggaran terhadap netralitas ASN tak harus dengan menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. ASN yang menunjukkan dukungan ke peserta pemilu juga bisa disebut melanggar netralitas. Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, 

berikut 16 jenis pelanggaran netralitas ASN: 

  1. Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, 
  2. mengomentari, membagikan, maupun memberikan like; 
  3. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu; 
  4. Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan; 
  5. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan; 
  6. Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah; 
  7. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara; 
  8. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon; Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon; Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye; 
  9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain; Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara; 
  10. Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP;
  11.  Ikut sebagai peseeta kampanye dengan fasilitas negara; 
  12. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye; Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye; 
  13. Menjadi anggota/pengurus partai politik.


Rapat evaluasi tindak lanjut dugaan pelanggaran

  Panwaslu Bilato red_ Bahwa dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam hal ini pencocokan dan peneli...