DULO ITO MODULOHUPA
MODAHA WUMBUTA LOU MOHUTATO
WAWU MO HAHARAGAWA
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa Harus Sesuai dengan Pedoman UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Wewenang kewajiban dan Tugas Kepala Desa secara lebih jelasnya bisa di
temukan pada UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa UU Harus dijadikan
pedoman oleh Kepala Desa Perangkat Desa dan BPD karena Indonesia merupakan
negara hukum bukan negara kekuasaan.
Konsepsi ini mengharuskan bahwa segala bentuk dan tindakan
penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada aturan hukum.
Pemerintahan Desa dalam menjalankan Pemerintahan berperilaku dan
Bersikap harus berdasar pada hukum atau produk peraturan perundang-undangan.
Tidak seperti pada masa silam yang penyelenggaraan tata kelola negara
kesemuanya ada pada titah raja.
Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD dilarang
Berpolitik pada Momentum Pemilu serentak 2024 yang tidak akan luput dari peran
Pemerintahan dalam Perumusan dan suksesinya baik dari Level Pusat sampai dengan
Desa akan tetapi merujuk pada Pasal 51 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51
huruf c menyebutkan perangkat desa dilarang: menyalahgunakan wewenang, tugas,
hak, dan/atau kewajibannya.
Sedangkan huruf j menyebutkan perangkat desa dilarang: “ikut
serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala
daerah.” Secara lebih jelasnya bahwa :
Kepala Desa
Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa,
melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal
29 huruf (g) menyatakan: “Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai
politik.
Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam
penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan
unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi
dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal
51 huruf (g) menyatakan: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai
politik.”
Badan Permusyawaratan
Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
Note: Selain dari Kepala Desa Perangkat Desa dan Unsur BPD yang
dilarang berpolitik masih ada beberapa Profesi yang dilarang pula untuk ikut
aktif Berpolitik selebihnya bisa ditemukan disini.
Referensi:
UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar