Selasa, 10 Oktober 2023

AYO AWASI BERSAMA !!!!

 

DULO ITO MODULOHUPA

MODAHA WUMBUTA LOU MOHUTATO


WAWU MO HAHARAGAWA



 

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa Harus Sesuai dengan Pedoman UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Wewenang kewajiban dan Tugas Kepala Desa secara lebih jelasnya bisa di temukan pada UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa UU Harus dijadikan pedoman oleh Kepala Desa Perangkat Desa dan BPD karena Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan.

Konsepsi ini mengharuskan bahwa segala bentuk dan tindakan penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada aturan hukum.

Pemerintahan Desa dalam menjalankan Pemerintahan berperilaku dan Bersikap harus berdasar pada hukum atau produk peraturan perundang-undangan. Tidak seperti pada masa silam yang penyelenggaraan tata kelola negara kesemuanya ada pada titah raja.

Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD dilarang Berpolitik pada Momentum Pemilu serentak 2024 yang tidak akan luput dari peran Pemerintahan dalam Perumusan dan suksesinya baik dari Level Pusat sampai dengan Desa akan tetapi merujuk pada Pasal 51 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 huruf c menyebutkan perangkat desa dilarang: menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Sedangkan huruf j menyebutkan perangkat desa dilarang: “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.” Secara lebih jelasnya bahwa :

Kepala Desa

Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) menyatakan: “Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.

Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 51 huruf (g) menyatakan: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.”

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Note: Selain dari Kepala Desa Perangkat Desa dan Unsur BPD yang dilarang berpolitik masih ada beberapa Profesi yang dilarang pula untuk ikut aktif Berpolitik selebihnya bisa ditemukan disini.

Referensi:

Awasipemilu.com

UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rapat evaluasi tindak lanjut dugaan pelanggaran

  Panwaslu Bilato red_ Bahwa dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam hal ini pencocokan dan peneli...